Pemerintah Indonesia secara resmi memblokir aplikasi Tik Tok karena aplikasi tersebut dianggap banyak melakukan pelanggaran.
“Pornografi, pelecehan agama, banyak sekali pelanggarannya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada BBC Indonesia, 3 Juli 2018.
Semuel menjelaskan bahwa Tik Tok diblokir sejak Selasa siang (03/07).
- Haruskah kita membersihkan sampah sendiri dan masalah etika lainnya
- ‘Gugatan’ warganet terhadap penerima beasiswa LPDP
- Kucing dan anjing jalanan yang disiksa: ‘Apa salah kami sehingga dijahati?’
“Sebagai aplikasi media sosial yang user generated, [Tik Tok] seharusnya punya mekanisme bagaimana membuat standar konten dan bagaimana mencegah dan menyelesaikan apabila ada konten yang melanggar undang-undang kita,” kata Semuel.
Menurutnya, Kominfo telah mengontak Tik Tok untuk meminta penjelasan, tapi belum ada balasan.
Per Selasa (3/7) sore, Tik Tok masih dapat dibuka di aplikasi, tapi tidak dapat dibuka di browser dari beberapa provider dengan tulisan “Situs Terlarang”.
Warganet pun berbeda pendapat soal pemblokiran Tik Tok. Ada yang setuju karena beberapa konten yang dianggap tidak layak.