Seperti halnya Sim card yang biasa kita beli dan juga kita gunakan untuk handphone kita, kita wajib tahu berapa lama masa aktif dari kartu tersebut, serta kapan kita harus mengisi ulang pulsa sehinga sim card tersebut tidak expired.
Bagimana dengan domain anda? Jika anda telah membeli domain maa anda perlu tahu informasi ini secara rinci agar mengerti bagaimana status domain anda kedepannya. Untuk domain itu sendiri masa berlakunya minimal selama 1 tahun. Namun, ada juga yang membeli domain dengan masa aktif lebih dari 1 tahun, misalnya 2 hingga 10 tahun tergantung dari keinginan dan juga kebutuhan pemilik nama domain tersebut.
Bagaimana dengan nama domain anda yang terlanjur expired? Jika domain anda telah expired, anda tidak bisa langsung mengaktifkan secara langsung nama domain tersebut. Karena nama domain yang sudah expired akan mengalami beberapa fase, nah fase-fase inilah yang harus anda ketahui, sehingga jika anda ingin mengambil kembali nama domain tersebut anda tahu waktu yang tepat untuk meregistrasikannya kembali.
Fase-fase tersebut adalah:
- Renewal Grace Period, masa dimana domain yang sudah expired akan masuk kedalam Renewal Grace Period. Jangka waktu dari fase ini kurang lebih selama 40 hari. Pada fase inilah domian anda sedang berada pada masa tenggang. Keuntungannya jika anda terlambat untuk memperpanjang domain dan domain anda masih berada pada masa ini anda masih bisa memperpanjangnya dengan harga normal. Dengan kata lain domain anda masih diparkirkan atau disimpan oleh registrar ke halaman komersial.
- Redemption Grace Period, jika pada fase sebelumnya (Renewal Grace Period) anda tidak memperpanjang domain anda tersebut maka secara otomatis domain anda akan masuk ketahapan Redemption Grace Period. Dengan kata lain domain tersebut telah dihapus oleh registrar yang mengakibatkan domain tersebut tidak dapat diakses. Pada fase ini masih ada keuntungan jika anda masih ingin menggunakan domain tersebut, anda bisa memperpanjangnya namun dengan harga yang lebih mahal yaitu 10x lipat dari harga normal. Umumnya fase ini terjadi selama 30 hari.
- Pending Delete, siap tidak siap dan terima tidak terima fase ini akan menjadi fase dimana domain anda akan menjadi hak milik semua orang karena sudah tidak bisa di perpanjang lagi. Fase Pending Delete ini terjadi selama 5 hari dan biasanya hari ke 7 nama domain tersebut sudah bisa di registrasikan lagi. Namun kemungkinan terburuknya adalah jika orang lain sudah lebih dulu meregistrasikan nama domain tersebut menjadi miliknya, anda sudah tidak bisa lagi mengambilnya.
Sehingga dengan melewati fase-fase diatas bisa diambil kesimpulan bahwa anda bisa meregistrasikan lagi sebuah nama domain yang sudah expired selama kurang lebih 80 hari. Jika anda membeli domain di Jogja Web Center, maka kami akan memberikan pemberitahuan tentang masa berlaku nama domain anda 60 hari sebelum expired, kemudian 30 hari sebelum expired, 7 hari sebelum expired dan hari dimana nama domain tersebut expired. Sehingga anda tidak akan kehilangan nama domain anda tersebut.
Berikut ini bagan ilustrasinya:
Mari kita coba mengilustrasikannya,
“Pak Raden membeli domain di Jogja Web Center dengan nama domain jogjaberbudaya.co.id pada tanggal 30 Desember 2016 untuk masa berlaku selama 1 tahun dengan harga Rp. 150.000,00. Maka Tim Jogja Web Center akan memberikan pemberitahuan kepada pak Raden tentang masa berlaku nama domain tersebut pada bulan Oktober 2017, kemudian November 2017, tanggal 23 Desember 2017 dan yang terakhir tepat pada tanggal 30 Desember 2017 karena sudah tepat 1 tahun Pak Raden menggunakan domain tersebut. Jika pak Raden memperpanjang pada masa Renewal Grace Period maka Pak Raden hanya dikenai biaya Rp. 150.000 saja sama seperti harga normal. Jika pak Raden ingin memperpanjang nama domain tersebut pada masa Redemption Grace Period maka Pak Raden Harus membayar tagihan sebesar Rp. 1.500.000 (Rp.150.000×10). Dan jika Pak Raden ingin memperpanjang nama domain tersebut pada masa Pending Delete, maka Pak Raden harus menunggu selama 5-7 hari hingga nama domain tersebut available untuk diregistrasikan”.