Penjelasan lisensi open source

Open source berarti kode sumber dari suatu program tersedia dan dapat diakses serta memungkinkan untuk dimodifikasi. Open source adalah kebalikan dari closed-source software yang mana hanya dapat digunakan dan tidak dapat dimodifikasi karena kode sumbernya tidak disediakan. Biasanya closed-source software adalah proprietary software atau perangkat lunak berbayar. Sebagian orang mengaitkan open source dengan gratis, mengingat […]

Open source berarti kode sumber dari suatu program tersedia dan dapat diakses serta memungkinkan untuk dimodifikasi. Open source adalah kebalikan dari closed-source software yang mana hanya dapat digunakan dan tidak dapat dimodifikasi karena kode sumbernya tidak disediakan. Biasanya closed-source software adalah proprietary software atau perangkat lunak berbayar. Sebagian orang mengaitkan open source dengan gratis, mengingat ada istilah FOSS atau Free Open Source Software yang mana istilah free diartikan dengan gratis. Perlu kita garis bawahi bahwa sekalipun suatu program itu open source dan dapat digunakan secara gratis, tetap ada aturan-aturan tertentu dalam memodifikasi dan mendistribusikan ulang.

 

Aturan penggunaan suatu karya diatur dalam lisensi yang disertakan pada karya tersebut. Kebanyakan negara menerapkan automatic copyright untuk setiap karya yang dibuat, dengan kata lain ketika suatu karya tidak dijelaskan lisensinya, maka hak atas kekayaan intelektual sepenuhnya pada si pembuat sesuatu itu. Termasuk di negara Indonesia, seperti dijelaskan dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Copyright atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah hak cipta, adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.