Sejarah Domain .ID

  gambar dikutip dari https://inet.detik.com/ Domain .id merupakan sebuah  Top-level domain untuk kode negara Indonesia. Domain ini release sejak 1 September 2005, Memang awalnya domain .id ini ada berkat kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau bisa disingkat dengan APJI yang berkolaborasi dengan pengelola doman .id yaitu ccTLD-ID. Namun karena ada masalah antara kedua badan […]

 

gambar dikutip dari https://inet.detik.com/

Domain .id merupakan sebuah  Top-level domain untuk kode negara Indonesia. Domain ini release sejak 1 September 2005, Memang awalnya domain .id ini ada berkat kerjasama antara Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau bisa disingkat dengan APJI yang berkolaborasi dengan pengelola doman .id yaitu ccTLD-ID.

Namun karena ada masalah antara kedua badan tersebut akhirnya domain .id itu sepenuhnya dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)  pada 1 Mei 2007. Dan disahkan pada 16 September 2014 sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .id yang dituangkan pada no. BA–343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Dirjen Aptel kepada PANDI.

PANDI ini merupakan organisasi nirlaba yang didirikan oleh komunitas teknologi informasi Indonesia. Sekarang ini PANDI menjadi badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id yang mana PANDI ini sudah mendapatkan persetujuan dari ICANN (Internet of Assigned Name and Number) untuk mengelola domain .id tersebut.

Dengan diluncurkannya domain .id ini yang dapat digunakan sebagai top level internet domain (TLD), domain apapun .id kini sudah dapat didaftarkan pada semua registrar PANDI dan juga pada penjual domain disekitar anda.

Semua ekstensi di Indonesia yang menggunakan  domain .id dikelola oleh PANDI. Sehingga ektensi domain tersebut tidak dapat digunakan dengan sembarangan, harus memenuhi  persyaratan dan juga mendapatkan persetujuan atau perijinan usaha yang terkait. Macam-macam ekstensi domain .id tersebut adalah domain  .ac.id, .biz.id, .co.id, .desa.id, .or.id, .net.id, .web.id, .my.id, .sch.id, .go.id, .mil.id, dan war.net.id.

Masing-masing dari domain tersebut memiliki kegunaan masing-masing yang harus disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya, sebagai berikut:

.ac.id   : Jenis domain ini digunakan untuk lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentutan. Sayaratnya adalah:

  1. SK Pendirian Lembaga dari kementerian/lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
  2. Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
  3. KTP Republik Indonesia

.biz.id   : jenis domain yang digunakan untuk kepentingan komersial atau bdan usaha dna sejenisnya. Syaratnya adalah KTP Republik Indonesia.

.co.id   : Jenis doamain yang digunakan untuk kepentingan komersial yang mana pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukkanbagi perusahaan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Syaratnya adalah:

  1. SIUP/TDP/AKTA/Surat Ijin yang setara.
  2. KTP Republik Indonesia.
  3. Sertifikat Merek (bila ada).

.desa.id :untuk situs pemerintahan desa, persyaratannya diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunitas dan Informatika.

.or.id    : Jenis domain yang digunakan untuk organisasi selain organisasi ac.id, co.id, net.id, go.id, mil.id, sch.id, dll dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Syaratnya adalah:

  1. Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  2. KTP Republik Indonesia

.net.id  : jenis domian yang digunakan untuk organisasi pemegang izinpenyelenggara jasa telokunikasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Syaratnya adalah:

  1. Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
  2. KTP Republik Indonesia

.web.id            : jens domain yang adigunakan untuk personal dan juga organisasi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Syaratnya adalah:

  1. KTP Republik Indonesia
  2. Untuk sekolah resmi: Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga dan KTP Republik Indonesia.

.my.id  : jenis domain yang digunakan untuk pribadi atau komunitas. Syaratnya adalah KTP Republik Indonesia.

.Sch.id  : jenis domain yang digunakan untuk sekolah dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Syaratnya adalah:

  1. Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
  2. SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  3. KTP Republik Indonesia

.go.id   : jenis domain yang digunakan khusus bagi instansi pemerintahan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Persyaratannya diatur dalam peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

.mil.id : jenis domain yang digunakan untuk kalangan militer dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Persyaratannya diatur dalam Peraturan Panglima TNI.

War.net.id: jenis domain yang digunakan bagi warung internet, namun kini telah dihapuskan.

Sedangkan berikut ini adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi seseorang atau instansi untuk menggunakan domain tersebut, seperti:

  1. Nama domain yang harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  2. Nama domain harus menghormarti dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratak SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu melampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  4. Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentandg ITE.
  5. Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.